Rabu, 08 Oktober 2014

Psikoanalisa : Sigmund Freud (1856-1939)



Sigmund Freud (1856-1939)


Sigmund Freud merupakan tokoh pendiri konsep Psikoanalisa, Sigmund Freud berpendapat bahwa pikiran-pikiran yang ditekan atau d Repress adalah penyebab utama timbulnya perilaku yang menyimpang.
dalam konsep Psikoanalisa, Sigmund Freud mempunya berbagai pandangan sebagai berikut :

  1. Kesadaran dan Ketidaksadaran 
Sigmund Freud berpendapat bahwa kehidupan Psikis terdiri dari kesadaran (Concious) dan ketidaksadaran (Unconcious) yang keduanya diibaratkan layaknya Gunung es, Concious adalah puncak bagian atas gunung es atau bagian yang nampak sedangkan Unconcious adalah bagian ujung dasarnya yang mengandung insting-insting untuk mendorong terciptanya perilaku setiap manusia.

    2.    Insting dan Kecemasan

Sigmund Freud menyatakan bahwa Insting terdiri dari Insting untuk hidup (Life Instinct) dan Insting untuk mati (Death Instinct).
Life Instinct terdiri dari lapar, haus, dan seks, Freud menyebut Life instinct dengan Libido,
sedangkan Death Intinct adalah inting untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri yang dicerminkan lewat perilaku melawan dan agresi.
Kecemasan dibagi menjadi 3 macam, yaitu
  • Kecemasan Objektif :
Kecemasan yang timbul karena adanya bahaya yang nyata, contohnya takut akan kebakaran atau angin tornado yang bisa membuat individu trauma jika melihat api meskipun hanya menyala dari sebatang korek dan rasa was-was yang berlebihan jika ada angin yang berhembus cukuo kencang.
  • Kecemasan Neurotic
Kecemasan ini biasanya terjadi pada masa kecil, ini terjadi akibat hukuman dari pemenuhan Id yang impulsif, Freud membagi Kecemasan Neurotic kedalam 3 bagian, yaitu :
 a. kecemasan yang didapat karena adanya faktor dalam dan
luar yang menakutkan
b. kecemasan yang terkait dengan objek tertentu yang
bermanifestasi seperti fobia
c. kecemasan neurotik yang tidak berhubungan dengan
faktor-faktor berbahaya dari dalam dan luar.
  • Kecemasan moral
Kecemasan moral adalah kecemasan yang timbul karena  takut akan hukuman  dikarenakan telah melakukan suatu kesalahan atau kecemasan karena telah melanggar suatu norma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar